27.5 C
Garut
Jumat, April 19, 2024

Mencegah Penyebaran Covid-19, Ini Saran Ketua DPD GMBI Garut Kepada Pemerintah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Penanganan pencegahan wabah corona virus (Covid-19) di Kabupaten Garut saat ini, telah dikeluarkan beberapa kebijakan dan rencana kebijakan yang dilakukan Bupati Rudy Gunawan.

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut, diantaranya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di fasilitas publik dan dianggap rawan terhadap perantara Covid-19 masuk ke tubuh manusia.

Melalui rilis yang kami terima, Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut, Ganda Permana SH menyatakan, saat ini pemerintah sudah harus memikirkan teknis pengadaan alat disinfektan dan Hand sanitizer, agar dipastikan tersedia di seluruh masjid-masjid.

Cara ini perlu segera dilakukan, agar menjelang bulan ramadhan umat muslim bisa menjalankan berbagai peribadatan dengan tenang dan aman. Ini bagian strategi, untuk membubarkan kerumunan orang dan diharapkan jadi magnet, yang menarik mereka dari kerumunan.

“Jangan hanya yang nongkrong di jalan-jalan protokol saja yang disemprot disinfektan. Harusnya, distribusikan disinfektan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), agar yang nongkrong di jalan-jalan pindah ke mesjid, untuk beristighfar, berdzikir dan bershalawat,” kata Ganda Permana.

Terkait masih adanya tempat maupun kerumunan warga, yang salah satunya ada di pabrik-pabrik yang masih mempekerjakan karyawannya. Pihaknya, menginginkan adanya tindakan tegas. “Karena ini menyangkut keselamatan bersama,” ujar ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut.

Mengenai realokasi anggaran infrastruktur ke penanganan sosial dalam rangka penanganan wabah covid19, dirinya menginginkan keduanya bisa berjalan dengan penambahan anggaran. “Harus ada penambahan anggaran, sebab dalam kondisi darurat seperti ini, keduanya harus terealisasi,” ujar Ganda.

Terkait adanya isu maupun analisa, yang menyatakan tidak mungkin mempekerjakan orang di bidang infrastruktur untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.

Hal demikian perlu disikapi dengan adanya regulasi khusus dari pusat, yang bisa dijadikan acuan bagi pejabat pengadaan, agar tidak keluar dari mekanisme yang sudah baku. Tapi juga, harus ada pengawasan yang ketat, agar tidak menjadi ajang persembunyian penyimpangan anggaran, jelas Ganda Permana. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini