26.4 C
Garut
Selasa, April 16, 2024

Masih Banyak Persoalan, HMI Cabang Garut Sambangi Bank Mandiri Audensi Persoalan BPNT

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – HMI Cabang Garut Sambangi Bank Mandiri Cabang Garut untuk beraudiensi terkait persoalan BPNT, Senin (13/09/2021).

Hadir dari HMI Cabang Garut Ketua umum Sulton Hidayatullah, Sekretaris Fajar Alamsyah, Bendahara Ramdani, bidang PA Hasan, PPD Rival S.S, Humham Tedi, PTKP Taofiq dan Bagus, audiensi di terima oleh kepala Bank Mandiri.

Penyampaian ketua umum terkait banyaknya keluhan dari masyarakat yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal ini di sesali oleh pengurus HMI Cabang Garut terkait kurang optimalnya pengawasan dan penetapan agen dari pihak Bank Mandiri yang tidak sesuai Pedoman umum (Pedum).

Peralihan Bank penyalur dari Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditunjuk oleh Kemensos menjadi Bank Mandiri, hal Ini menjadi banyak problem di lapangan.

Berdasarkan pantauan HMI Cabang Garut, dalam program BPNT saat ini banyak keluhan masyarakat. Mulai dari tidak adanya saldo selama 7 bulan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disimpan di agen, sampai pangan yang diterima kurang berkualitas, ujar Fajar Alamsyah sekretaris umum HMI Cabang Garut.

Menyikapi hal ini, HMI Cabang melakukan observasi kelapangan dan menyebarkan angket kepuasan, dan ternyata memang banyak hal keliru, imbuhnya.

Salah satu contoh warga Maripari Sukawening sudah 7 bulan tidak mendapatkan bantuan BPNT dan hanya mendapatkan satu kali pada bulan februari 2021, ungkapnya.

Keterangan : HMI Cabang Garut saat audensi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Garut.

“Program BPNT yang digulirkan oleh Presiden Jokowi sampai pertengahan tahun 2021 di duga masih banyak tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, tidak tepat harga dan tidak tepat jumlah, sesuai apa yang tertera di Pedoman Umum (Pedum),” beber Fajar.

Lanjut Fajar, di beberapa desa/kelurahan, banyak masyarakat yang tidak ada saldo berbulan bulan, mengeluhkan kualitas pangan yang diterima, dan di perkirakan tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima KPM.

“Berdasarkan hasil angket kita yang disebarkan di masyarakat, kalau ditotalkan, sembako yang diterima beberapa KPM jumlahnya jauh mencapai Rp.200 ribu, diduga adanya mark up harga, serta diduga tidak sesuai isi Pedoman umum (Pedum). Padahal sudah jelas tidak boleh di paket-paket pangan tersebut, karena KPM bebas memilih. Tetapi tidak keluar dari yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin,” terangnya.

Sambung Fajar Alamsyah, peran pemerintah daerah sebagai pemantau pun entah kemana. Dari mulai Dinsos, TKSK Kecamatan, tim koordinasi sembako Kabupaten, dan pengawas Bank Mandiri seolah olah tidak berani melaporkan ketika terjadi permasalah dilapangan, seoalah-olah membiarkan tanpa ada perhatian kepada masyarakat.

Didalam ketentuan, setiap perorangan atau badan hukum di perbolehkan menjadi e-Warung yang melayani program sembako. Kecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

“HMI Cabang Garut berharap supplier ini didalami asal usulnya oleh pengawas,” tegas Fajar.

Ditanya apa tanggapan pihak Bank Mandiri, Fajar menyampaikan, dalam audiensi itu pihak Bank Mandiri Cabang Garut hanya bicara “mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi bagi kita untuk upaya perbaikan kedepannya”.

Dari audensi tersebut, HMI Cabang Garut sangat kecewa terkait permasalahan yang terjadi dan lemahnya pengawasan dan ketegasan yang di lakukan oleh Bank Mandiri Cabang Garut.

Dari audensi tersebut, HMI Cabang Garut menyimpulkan 5 tuntutannya, yakni ; pertama meminta Bank mandiri Garut untuk mengevaluasi agen atau e-warong yang tidak sesuai kriteria Pedoman umum.

Poin Kedua, Bank Mandiri Garut harus mampu mengoptimalkan pengawasan program BPNT. Dan yang ketiga, meminta kepada Bank mandiri pusat untuk mengevaluasi kepala Bank Mandiri Garut.

Pada poin keempat, kepada pemerintah pusat, dalam program BPNT untuk tidak lagi bekerja sama dengan Bank Mandiri, karena tidak ada perubahan dari masalah-masalah sebelumnya.

Poin kelima, meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak mengintervensi di wilayah supplier dan hal lainnya yang berhubungan dengan program BPNT, kecuali melakukan tugas wewenang sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundangan yang berlaku. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini