,

Komisi II DPRD Garut Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Kecamatan Cikelet-Pameungpeuk

oleh
oleh
Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, dan Indra Kristian.

Warta Satu – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan ke wilayah Kecamatan Cikelet Pameungpeuk pada Rabu (17/9/2025).

Kunjungan kerja ini diikuti oleh empat legislator, yaitu Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, dan Indra Kristian.

Tujuan utama mereka adalah menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya terkait polemik lahan Taman Nasional (TN) yang disebut-sebut diajukan oleh pihak desa maupun TNI Angkatan Laut.

Baca Juga :  GMNI dan PMII Garut Ultimatum DPRD : Bentuk Pansus BUMD atau Hadapi Gelombang Aksi yang Lebih Besar

Persoalan ini mencuat karena lahan tersebut berstatus tanah negara, sementara pihak desa berharap area itu bisa masuk ke aset desa.

Dewan Turun Gunung, Bukan Sekadar Formalitas

Dalam kesempatan itu, Riki Muhammad Sidik menegaskan bahwa langkah Komisi II bukan untuk menghakimi atau berpihak, melainkan memastikan persoalan lahan bisa diselesaikan dengan jernih.

“Kami datang ke sini bukan untuk memutuskan apa-apa. Kami hanya ingin tahu kondisi di lapangan setelah adanya audiensi dari pihak desa dan Angkatan Laut. Tanah ini berstatus tanah negara, jadi wajar kalau butuh kejelasan asal-usul dan status hukumnya,” ujar Riki.

Ia menambahkan, DPRD hanya bertindak sebagai jembatan. Komisi II berkomitmen untuk menghadirkan semua pihak terkait agar duduk bersama mencari jalan keluar. “Justru kami ingin menengahi. Komisi II akan menjembatani persoalan ini supaya tidak berlarut-larut. Nantinya, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan bersama,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabid Pendataan Bappenda Garut Klarifikasi Soal Pelayanan: Target Tercapai, Lapangan Tetap Jadi Prioritas

Sengketa Lahan, Masalah Lama yang Harus Dituntaskan

Persoalan sengketa lahan di pesisir selatan Garut bukan hal baru. Banyak tanah negara yang kemudian dimanfaatkan oleh desa, masyarakat, maupun instansi lain, tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

Hal ini menimbulkan potensi konflik di kemudian hari, apalagi jika berkaitan dengan aset negara.

Komisi II menilai, pengawasan semacam ini sangat penting supaya arah pembangunan di desa tidak terhambat hanya karena sengketa aset lahan.

Selain itu, kepastian status tanah juga penting agar desa memiliki dasar hukum yang kuat bila ingin mengelola atau memanfaatkan lahan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kebakaran di Kavling Blok 39 C9 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Padam Setelah 13 Jam 13 Armada dan 60 Petugas Berjibaku

Langkah Lanjut: Cek Asal-Usul Tanah

Riki menegaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah menelusuri asal-usul lahan tersebut. “Kita akan tanyakan dulu dari mana asal tanah ini, dasar hukumnya apa, baru setelah itu bisa ditentukan langkah selanjutnya. Tidak bisa asal klaim, karena menyangkut tanah negara,” jelasnya.

Ia juga berharap semua pihak bisa menahan diri dan tetap mengedepankan musyawarah. “Intinya, jangan sampai masalah ini malah memecah belah. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” ucapnya.

Harapan Komisi II

Komisi II DPRD Garut berharap kehadiran mereka bisa menjadi titik awal penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Dengan adanya koordinasi lintas pihak baik dari pemerintah desa, kecamatan, instansi terkait, hingga pemerintah pusat bila diperlukan persoalan sengketa lahan ini bisa mendapat titik terang.

“Yang kami inginkan jelas: kepastian hukum dan rasa adil untuk semua pihak. Desa ingin lahan jadi aset desa, Angkatan Laut punya kepentingan, sementara negara tetap punya aturan. Semua harus sinkron supaya pembangunan di wilayah selatan tidak terhambat,” tutup Riki.

Kunjungan ini menunjukkan bahwa DPRD Garut tidak hanya bekerja di balik meja, tapi benar-benar hadir langsung di lapangan.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Sebut Pers Harus Jadi Andalan Edukasi Masyarakat

Sengketa lahan di Cikelet–Pameungpeuk kini menunggu langkah mediasi selanjutnya, dan masyarakat berharap hasilnya bisa memberikan kejelasan tanpa menimbulkan gesekan baru. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *