29.7 C
Garut
Jumat, Maret 29, 2024

Kembali Unras di Depan Gedung Parlemen, Yogi : Ganti Anggota Yang Jatuhkan Marwah DPRD Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Yogi Iskandar selaku ketua LSM SIDIK DPC Garut kembali melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Garut. Masih mengangkat isu yang sama dengan aksi unjukrasa sebelumnya, Yogi menyikapi persoalan etika, moral, tatib dan sumpah janji jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD yang berinisial E.

Dalam Persoalan etika dan moral, bahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut telah menyelesaikan tugasnya, dan kini berkas hasil kerja BK telah ditangan pimpinan untuk kemudian dibawa di rapat Paripurna, Selasa (28/07/2020).

Bersama kelompok masyarakat lainnya, Yogi memulai aksi orasi nya di gedung penghuni wakil rakyat tersebut jam 10 pagi. Dalam orasinya, Yogi membacakan pernyataan dan lima (5) tuntutannya.

Tak ayal, aksi unras tersebut menjadi sebuah pemandangan menarik hingga pengendara melambatkan lajunya guna melihat aksi unras yang memakai sound sistem yang cukup keras terdengar.

Dalam rilisnya, ketua LSM SIDIK DPC Garut itu menyatakan, Rapat internal BK DPRD KAB GARUT mengenai laporan dugaan kasus pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh salah satu anggora DPRD kabupaten berinisial E telah dilaksanakan.

Keterangan : Rudy, seorang massa aksi sedang orasi menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD Garut.

Maka, sesuai dengan Tatib DPRD No 1 tahun 2018, Berita Acara (BA) Badan Kehormatan (BK) disampaikan kepada ketua DPRD/wakil ketua DPRD untuk dibawa ke sidang Paripurna, Bukan Dibacakan/dibahas di Rapat Pimpinan (RAPIM), seperti yang selama ini dilakukan ketua dan Pimpinan DPRD Garut, ungkap Yogi Iskandar.

Kami merasa bahwa ketua DPRD/Wakil ketua DPRD ataupun unsur Pimpinan DPRD terkesan saling melingdungi sesama anggota DPRD dari perbuatan “tercela”, bahkan terkesan telah terjadi kesepakatan bersama untuk melanggar Tatib DPRD dan melangar “sumpah jabatan secara berjamaah,” kata ketua LSM SIDIK DPC Garut.

Lanjut dikatakannya, hal itu dikarenakan tidak adanya Rapat Paripurna mengenai hasil rapat internal BK terhadap dugaan pelanggaran moral dan etika oleh oknum anggota DPRD berinisial E.

Surat permakluman dari DPRD, terkait permohonan audiensi berkaitan pelanggaran etika dan moral salah satu anggota DPRD tidak mencantumkan alasan yang jelas, rasional serta tegas.

Keterangan : penyampaian aspirasi dari perwakilan unsur Mahasiswa.

Bahkan, terkesan ketua/wakil ketua DPRD tidak memahami substansi dari permasalahan dan “berselimut” pada instansi yang lain, padahal audiensi kami berkaitan dengan moral dan etika bukan berkaitan dengan kasus pidana, jelas Yogi koordinator aksi unras.

Dari hal-hal itu, munculah pertanyaan, masih pantaskah mereka menjabat sebagai ketua/Wakil ketua DPRD.? Apakah sumua anggota DPRD Kabupaten Garut lupa, bahwa merekan telah mengucapkan janji dan sumpah jabatan.? Atau Meraka Pura Pura Lupa.? Ujar ketua LSM SIDIK DPC Garut, tukas Yogi.

Karenanya, pada hari ini kami menyatakan 5 tuntutan yang diantaranya, kami menuntut kepada ketua, wakil ketua DPRD Garut, agar segera membawa berita acara (BA) BK ke sidang Paripurna yang selanjutnya untuk dibacakan. Sehingga menjadi putusan yang sah sebagaimana telah di atur dalam Tata Terrib (Tatib) DPRD No 1 tahun 2018, beber Yogi Iskandar.

Selanjutnya kami menuntut pencopotan anggota DPRD, apabila anggota DPRD terbukti menjatuhkan marwah DRPD, apalagi berbuat a moral. Selain itu, kami menuntut kepada ketua DPRD, apabila tidak sanggup melaksanakan Tatib DPRD, maka harus segera mundur dari jabatan, karena tidak pantas menjadi Ketua lembaga DPRD Kabupaten Garut, tegas ketua LSM SIDIK DPC Garut.

Kepada BK, kami menuntut ketegasan, objektive, serta berani memanggil, memeriksa ketua DPRD, wakil ketua DPRD, karena ada indikasi melanggar Tatib DPRD, dan memproses aduan masyarakat yang telah masuk terkait dugaan pelanggaran tatib DPRD.

Apalagi ada indikasi pernyataan ketua DPRD telah mempublikasikan hasil BK di Media Online sebelum ada ketetapan DPRD melalui Paripurna, papar koordinator aksi unras.

Dan yang terakhir, kepada semua partai, kami menuntut agar segera mengganti, melakukan pergantian antar waktu (PAW), apabila ada anggota DPRD yang tidak melanggar Tatib DPRD, berbuat amoral serta melanggar etina dan sumpah janji jabatannya sebagai anggota DPRD, pungkas Yogi ketua LSM SIDIK DPC Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini