26.4 C
Garut
Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Garut Diberitakan Siap Jemput Paksa, Ini Klarifikasi Euis Ida Wartiah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Ketua DPRD Garut Hj.Dra Euis Ida Wartiah M.Si mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan, hanya memang datang terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia.

“Saya sendiri memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat, karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia. Undangan pemanggilan pukul 10.00, saya hadir pukul 11. 00 WIB,” ujar Euis, Jum’at (05/03/2021).

Hal tersebut disampaikannya terkait batalnya pemberian keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses priode 2014-2019.

Euis mengaku, datang ke Kejari menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut langsung kepada penyidik.

Dan akhirnya pada hari itu ia batal dimintai keterangan, dan Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sadar/patuh hukum, tentunya saya akan patuh terhadap aturan, artinya tidak ada istilah saya harus mangkir atau kabur,” tandas Euis.

Lanjut dia menjawab pemberitaan media, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu. Tentunya, sambung Euis, akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD.

“Kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Euis Ida, bahwa seluruh pendanaan kegiatan DPRD diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif.

Anggarannya, kata dia, dikelola sepenuhnya oleh sekretariat DPRD dan pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

“Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang. Maka tidak ada istilah dana pokir, anggota Dewan hanya memperkuat usulan. Diakomodir atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada Bupati melalui SKPD. Kalaupun diakomodir, dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif,” papar Euis.

Dikatakan Ida, mengenai BOP ranahnya ada dipimpinan DPRD, karena anggaran itu diperuntukkan para unsur pimpinan DPRD.

“Sementara saat itu di periode 2014-2019 saya bukan pimpinan. Saya Anggota,” pungkasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Garut menyesalkan ketidak hadiran Euis Ida pada pemanggilan kedua terkait penyelidikan kasus dugaan pidana khusus pada BOP, Pokir dan anggaran reses. Bahkan, Kejari siap untuk menjemput paksa. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini