WARTASATU.CO , GARUT – Tatang Sumirat ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut merespon ratusan tenaga kesehatan (Inakes) perawat dan dokter di RSUD dr. Slamet Garut yang belum menerima intensif Covid-19 selama 11 bulan. Dan mereka (para Nakes) berencana akan mempertanyakan hal ini kepada DPR RI dan Kementerian Kesehatan karena pihak rumah sakit (RSUD dr Slamet) mengklaim tak memiliki uang.
Melalui sambungan selular, Tatang Sumirat mengatakan, pihaknya telah mengetahui dan membahas persoalan ini bersama RSUD dr. Slamet dan pihak Pemkab Garut.
Insentif Nakes Merupakan Apresiasi Dari Pemerintah
“Tenaga Kesehatan (Nakes) belum menerima insentif Covid-19 sejak bulan November 2021. Insentif tenaga kesehatan (Inakes) ini untuk semua tenaga kesehatan yang terlibat secara langsung dalam penanganan covid 19, itu merupakan bagian dari bentuk apresiasi dari pemerintah,” ungkap Tatang Sumirat.
Untuk besaran insentif ditentukan aturannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baik dokter specialist, dokter umum, perawat dan lainnya sudah ada besaran nya.
“Besaran insentif tersebut secara langsung ditentukan oleh Kemenkes, yang dibagikan secara langsung kepada setiap orang melalui rekening masing-masing sesudah dilakukan validasi, baik dari RSU maupun Dinkes,” ujar Tatang Sumirat ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut.
Awalnya Insentif Nakes Jadi Beban Pusat, Namun Berubah Jadi Beban Daerah
Tatang menjelaskan, pada tahun 2020 isentif ini sumber dana nya dari APBN, kemudian sejak 2021 berubah menjadi tanggungan APBD (beban Pemkab Garut). Namun, lanjut Tatang, pada anggaran tahun 2022 kemampuan APBD Kabupaten Garut terbatas dan tidak dapat meng cover dana insentif tersebut.
“Yang akibatnya anggaran saat itu tidak ada untuk insentif tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud,” imbuh Tatang.
Tatang menegaskan, dengan adanya persoalan tersebut, Komisi 4 DPRD Kabupaten melakukan koordinasi dan pembahasan dengan RSUD mendorong untuk segera insentif Nakes tersebut segera dibayarkan melalui anggaran yang bersumber dari BLUD RSUD.
Selain itu, pihaknya juga meminta RSU segera berkoordinasi dengan kepala Daerah, sebab angaran BLUD RSUD Dr Slamet Garut itu bagian dari APBD Kabupaten Garut yang kewenangannya ada di kepala daerah dan Direktur RSU.
Berharap Pihak RSUD Menyelesaikan Persoalan Insentif Nakes
“Kami berharap insentif Nakes ini dapat segera diselesaikan, apakah dananya dari claim covid RSU ke BPJS,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD juga berharap untuk segera diatur payung hukumnya untuk sumber dana insentif ini berupa Perbup atau Perkada yang secepatnya juga dapat di tindaklanjuti melalui peraturan Direktur RSU. Untuk teknis dilakukan validasi ulang dan disosialisasikan, sehingga tidak terjadi gejolak dan kegalauan dari penerima insentif ini. Agar mereka memiliki pegangan dan kepastian hukum.
“Dan RSU telah melakukan itu. Insyaallah selesai (persoalan insentif Nakes ini),” pungkas Tatang Sumirat. (Ridwan)