Wartasatu – Di tengah gempuran era digital, ancaman hukum terhadap profesi guru kian nyata. Dari kriminalisasi hingga gugatan perdata, dunia pendidikan kini tak cukup hanya mengandalkan semangat mengajar. Guru butuh tameng—dan tameng itu adalah literasi hukum.
Menjawab tantangan tersebut, PGRI Kabupaten Garut bikin gebrakan nasional: untuk pertama kalinya di Indonesia, mereka menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bertema “Pahami Hukum, Lindungi Profesi, Majukan Pendidikan”, Senin (12/05/2025) di Auditorium Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut.
Acara ini bukan sekadar seminar, tapi jadi momentum kelahiran pemahaman baru bahwa guru harus jadi subjek hukum yang paham hak dan kewajibannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Garut yang baru saja dibentuk ini tercatat sebagai LBH PGRI pertama se-Indonesia. Artinya, Garut bukan cuma pencetak sejarah, tapi juga pelopor perlindungan hukum kolektif bagi para pendidik.
“Guru selama ini terlalu sering jadi korban dalam sistem yang belum siap melindungi mereka. Ini waktunya kita berubah,” tegas Anton Widiatno, S.H., Ketua Pelaksana sekaligus pemateri utama di sela-sela acara.
Didampingi oleh tokoh-tokoh pendidikan Garut seperti Ketua PGRI Dr. H. Encep Suherman, Pembina PGRI Dra. Hj. Empat Fatimah, dan Sambas, S.Pd., acara ini menegaskan bahwa kolaborasi hukum dan pendidikan bukan wacana, tapi keniscayaan.
Buat kamu yang mikir seminar ini bakal kaku, salah besar. Sesi materinya solid banget, dibawakan langsung oleh praktisi dan aparat penegak hukum dari berbagai bidang. Dan semua relate sama kehidupan sehari-hari guru di lapangan.
Daftar Materi Keren:
- “Perlindungan Hukum bagi Guru: Dari Kriminalisasi sampai Gugatan Perdata” – Anton Widiatno, S.H.
- “Legalitas di Dunia Pendidikan: Perspektif Kenotariatan” – Siti Hatia Adzannya Basuki, S.H., M.Kn.
- “Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pendidikan: Edukatif vs Represif” – Friza Adi Yudha, S.H. dari Kejari Garut
- “Dampak Sengketa Keluarga terhadap Pendidikan Anak” – Drs. Sahlan, S.H., M.H.
- “Deteksi Dini Masalah Hukum di Sekolah: Peran Polisi” – Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.
Dari kasus guru dipolisikan gara-gara ngasih hukuman disiplin, hingga persoalan wali murid yang bawa masalah rumah tangga ke sekolah, semua dikupas tuntas dengan pendekatan hukum, edukatif, dan solutif.
Acara ini juga didukung penuh oleh pihak eksternal seperti Baznas Kabupaten Garut dan Bank BPR Garut. Artinya, gerakan ini nggak main-main. Ada kemitraan lintas sektor yang siap dorong perlindungan profesi guru ke level serius.
“Kami nggak ingin ini jadi acara seremonial. Harus ada legacy. Guru harus punya akses perlindungan hukum yang jelas dan tegas,” kata Dr. H. Encep Suherman, Ketua PGRI Garut.
Era sekarang menuntut guru nggak cuma update kurikulum, tapi juga update mindset hukum. PGRI Garut lewat sosialisasi ini ngajak semua pendidik sadar: profesi kalian mulia, tapi harus siap menghadapi realita.
Dan dari Garut, sebuah revolusi kecil sudah dimulai. Revolusi yang menegaskan bahwa pendidikan butuh keadilan, dan keadilan tak akan hadir tanpa pengetahuan hukum. (***)