GLMPK Soroti Ralat Surat Pengumuman Pansel Perumda Tirta Intan, Ada Kepentingan Tertentu.?

oleh

Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Disebut Pelihara “Kedunguan”

WARTASATU.CO, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali angkat suara setelah Panitia Seleksi calon Sireksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 melakukan ralat terhadap pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 yang ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2025 dan ditandatangani serta cap basah ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.

“Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini dipimpin oleh orang yang memiliki keilmuan hukum magister hukum (MH), bahkan ditopang oleh orang-orang hukum di bagian hukum, tetapi anehnya kenapa masih memperlihatkan kedunguannya?” sebut Ketua GLMPK, Bakti didampingi Kuasa Hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, (12/06/2026).

Dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini mengandung kesalahan karena diterbitkan pada bulan Mei 2025, sementara sekarang adalah bulan Juni 2025 lalu diralat dan dirubah selanjutnya menerbitkan pengumuman baru dengan nomor: 900.1.13.2/20-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 Tentang Penyampaian Kembali Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 11 Juni 2025.

“Jadi mereka (Pansel) baru nyadar ada kekeliruan, kesalahan dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 pada pembubuhan bulan penerbitan, dimana mereka (Pansel) menulis bulan Mei 2025, sementara sekarang itu bulan Juni 2025. Ini kan sudah jelas Pansel bekerja terkesan asal-asalan, tidak cermat dan jauh dari kehati-hatian. Dungunya kelihatan. Saya sangat menyayangkan Pansel yang terus memelihara kedunguannya,” tegas Bakti senada menyindir.

Baca Juga :  Koramil 2408 Ciparay Lakukan Peningkatan Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Lalu esoknya , kata Bakti, Pansel meralat pengumuman hasil seleksi administrasi ini dan menerbitkan kembali pengumuman nomor: 900.1.13.2/20-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 Tentang Penyampaian Kembali Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 11 Juni 2025.

Yang menjadi aneh, sambung Bakti, kenapa pengumuman hasil seleksi dapat diralat lalu dirubah, dan diterbitkan kembali sementara pengumuman penerimaan calon direksi yang jelas diduga melanggar hukum tidak mau meralat dan memperbaiki serta merubah dan menerbitkan kembali dengan benar.

“Sangat kentara adanya dugaan kepentingan Pansel meloloskan seseorang yang menjadi jagoannya,” kata Bakti.

Terpisah, Asep Muhidin, SH., MH menyebut, selain kesalahan pembubuhan bulan pada pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tersebut.

“Coba lihat tanda baca pada nama Pansel yang membubuhkan tanda tangan. Apakah sudah sesuai dengan etika penulisan gelar belum,” tanya Asep.

“Pada penulisan gelar setelah nama itu dipisah dengan tanda baca koma (,) bukan menggunakan tanda baca titik lalu koma, memang yana ini gelar? kan bukan. Jadi jangan salah kalau kedepan produk yang dihasilkan dari Pansel penerimaan calon direksi PDAM ini produk yang keliru, maka kerjanyapun nanti akan berpotensi banyak perkeliruan,” sindir Asep di halaman Pengadilan Negeri Garut.

Asep menegaskan, Pansel jangan gengsi mengakui kesalahan, kekeliruaan yang dilakukan. Pansel Jangan memproduksi produk inkonstitusional.

“Kan sederhana, ralat pengumuman, rubah dengan baik sesuai dengan aturan lalu terbitkan lagi. Kalau masalah penafsiran itu internal Pansel,” ucap Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *