Dugaan Korupsinya Total Loss, Bantuan PSU Dinas Perkim Garut Dilaporkan ke Kejati Jabar

WARTASATU.CO , GARUT – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut Drs. Ahmad Mulyana, ST., M.Si dilaporkan Masyarakat Pemerhati Kebjakan (MPK), Asep Muhidin, SH ke Kejaksan Tinggi Jawa Barat.

Laporan tersebut bukan tanpa alasan, tetapi adanya temuan dugaan korupsi total loss yang diperkirakan mencapai Rp. 1 Milyar lebih.

“Pada selasa, 28 Juni 2022 secara resmi saya telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan pemberian bantuan Pasilitas Umum Perumahan Umum (PSU) pada Dinas Perumahan Dan Permukian (Disperkim) Kabupaten Garut, yang berpotensi merugikan keuangan negara Total Los hingga Rp. 1 Milyar lebih,” kata Asep Muhidin yang karib disapa Asep Apdar.

Adapun alasan tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Garut, Asep khawatir tidak akan independen dalam penanganan laporan pengaduan ini, dan laporan tersebut agan ia pantau, seperti penanganan laporan yang sudah-sudah.

Mirip Dengan Kasus Hambalang

“Kasus ini mirip dengan kasus hambalang, yaitu gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan dan dikenal dengan total loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Asep.

“Dalam pemberian bantuan ini, saya melakukan sampling diantaranya di Perum Talagasari dan Perum Putri Dinar Lestari. Pada titik kegiatan yang menjadi uji investigasi saya ditemukan tidak adanyanya pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran Rp. 180.790.000 (seratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) dan di Perum Putri Dinar Lestari Rp. 92.000.000 tidak sesuai dengan semestinya,” kata Asep merinci hasil investigasinya.

“Dalam dugaan kerugian pemberian bantuan PSU ini, Dinas Perkim disinyalir tidak melakukan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum,” terang Asep.

“Artinya pemberian bantuan ini tidak seharunya dilaksanakan, karena secara formil tidak terpenhi. Bahkan ada beberapa pengembang yang menyebutkan tidak tahu ada pemberian bantuan PSU, karena tidak pernah mengajukan proposal,” imbuhnya.

Ada 10 Bantuan PSU ke Perumahan Yang Dicantunkan Dalam Laporan

“Jadi semuanya ada 10 Perumahan yang diberikan bantuan PSU oleh saudara Ahmad Mulyana yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perkim, dulu sebagai Penanggungjawab (KPA),” ujar Asep.

“Kami menduga, adanya pemufakatan jahat dibangun dalam pemberian bantuan ini, jadi bisa saja seoah-olah dibangun oleh dana bantuan PSU, padahal dibangun oleh pengembang, segala cara bisa terhadi, tetapi pada intinya secara formil, pemberiian bantuan PSU kepada 10 Perumahan Umum tidak memenuhi syarat sehingga kerugiannya total loss,” ketusnya.

Dankoti Pemuda Pancasila Garut Pantau dan Kawal Penanganan Laporan di Kejati Jabar

“Dalam melakukan pendalaman dilapangan, saya juga bertemu dengan Komandan Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Garut, Indra Kristian yang ternyata sama sedang mendalami pemberian bantuan PSU oleh Disperkim kepada sejumlah Perumahan,” ungkap Asep.

Disampaikan Indra Kristian, dirinya dan lembaga Koti MPC Garut mendukung adanya penyampaian laporan.

“Apa yang sedang didalami oleh kami dan kang Asep Apdar itu materinya sama,” kata Indra Dankoti PP MPC Garut.

“Saya sangat mendukung dan mensupport terhadap apa yang dilakukan Asep Muhidin yang suka dipanggil Asep Apdar ini dalam melaporkan oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi,” ujar Dankoti PP Garut

Karena, imbuh Dankoti, hal tersebut diatur dalam Paasal 41 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 serta secara teknis diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga dari koti MPC PP Kabupaten Garut akan memantau sejauh mana penanganan laporannya kang Asep Apdar di Kejati Jabar, dan siap mendampingi kang Asep dalam mengawal kasus ini,” tegas Indra Kristian Dankoti PP MPC Garut. (**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.