Warta Satu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah bagi para pengelola keuangan di lingkungan perangkat daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Garut, Jalan Kian Santang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/12/2025).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar tugas tambahan, melainkan merupakan tanggung jawab utama bagi setiap aparatur pemerintah daerah.
Menurut Putri Karlina, seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah, mulai dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kecamatan, tidak akan dapat berjalan optimal tanpa pengelolaan anggaran yang baik, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Ketika kita masuk ke dalam badan pemerintahan, kita diamanahkan oleh pemerintah pusat dan kepala daerah untuk mengelola uang yang masuk dan keluar, yang berputar di Pemerintah Kabupaten Garut. Itu bukan tugas sampingan, tetapi tugas utama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya kesalahan dan miskomunikasi dalam pengelolaan keuangan, khususnya di tingkat pelaksana.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Semua yang masuk dalam pengelola keuangan daerah wajib memahami regulasi, prosedur, serta risiko dan konsekuensi hukum yang menyertai setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putri Karlina meminta para pimpinan SKPD dan camat untuk memiliki kemampuan dalam menentukan skala prioritas anggaran.
Menurutnya, kewenangan menyusun dan merencanakan anggaran harus dimanfaatkan secara tepat guna mendukung program-program strategis daerah.
“Bukan hanya soal mengelola, tetapi juga menyusun dan merencanakan anggaran. Anggaran yang masuk harus jelas diprioritaskan untuk kebutuhan dan program yang benar-benar berdampak,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius dan mencermati materi yang disampaikan oleh para narasumber.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi melanggar ketentuan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Ema Rismayanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta kompetensi pengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pengelola keuangan daerah terkait penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat, kasubag keuangan kecamatan, kepala perangkat daerah, serta para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, BPKAD menghadirkan narasumber dari tiga instansi strategis, yakni Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Negeri Garut, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut. (Put)




