Rehabilitasi Jalan Cisompet–Cisangiri Dipertanyakan Warga Karena Tidak Mencantumkan Nilai Anggaran di Papan Proyek

oleh -0 Dilihat
oleh

WartaSatu.com —Proyek rehabilitasi Jalan Cisompet,Cisangiri menuai pertanyaan dari warga setelah papan informasi proyek di lokasi pekerjaan tidak mencantumkan nilai anggaran. Kondisi ini memicu dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.

Sejumlah warga mengaku heran karena papan proyek hanya memuat nama kegiatan dan pelaksana, tanpa menampilkan besaran anggaran yang seharusnya tercantum sebagai bagian dari informasi wajib sesuai aturan keterbukaan publik. Mereka menilai ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan.(Garut 27/11/2025)

Warga juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proyek infrastruktur, terutama karena jalan tersebut merupakan akses utama bagi mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah Cisompet dan Cisangiri. Mereka berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan.

Selain itu, beberapa warga menilai bahwa kualitas pengerjaan juga perlu diawasi ketat. Mereka mengaku khawatir apabila proyek yang tidak transparan berpotensi dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan dapat cepat mengalami kerusakan setelah selesai.

Beberapa tokoh masyarakat pun menegaskan bahwa papan informasi proyek merupakan instrumen dasar untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan. Ketiadaan nilai anggaran dianggap sebagai bentuk kelalaian yang harus segera diperbaiki oleh pihak pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran dalam papan proyek tersebut. Pihak pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan proyek ini.

Masyarakat meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memastikan setiap proyek yang menggunakan APBD atau sumber pendanaan lainnya mematuhi standar transparansi publik sesuai regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan anggaran merupakan hak publik dan menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan.

Baca Juga :  KADIN Garut Sampaikan Selamat atas Pelantikan KADIN Jawa Barat 2025–2030, Siap Lakukan Konsultasi Terkait MUKAB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *