Warta Satu – Di tengah hebohnya isu sengketa tanah yang menyentuh nama besar Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), publik kini dikejutkan oleh pernyataan tegas dan menggelegar dari pihak keluarga Wakif.
Mereka bukan hanya membantah isu penjualan tanah wakaf, tapi juga menegaskan kembali nilai sakral di balik tanah yang kini dipersoalkan: tanah wakaf adalah amanah, bukan komoditas!
Pernyataan ini datang dari keluarga sah almarhum Ir. H. Helly Hilman Rasjid, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik awal tanah tersebut.
Dengan tegas, keluarga menyebut tidak pernah ada proses jual-beli, pengalihan hak, apalagi transaksi komersial atas sebidang tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Surat Pernyataan Resmi, Bukan Asal Ngomong, Tapi Ada Legalisasi Notaris
Dalam dunia yang penuh kabar simpang siur, pernyataan resmi dari keluarga Wakif ini jadi seperti angin segar yang membawa kejelasan.
Surat yang mereka buat telah melalui proses waarmerking alias legalisasi notaris, dan ditandatangani dalam kondisi sadar, sehat fisik dan mental. Tidak main-main, dua saksi juga turut hadir menyaksikan langsung proses penandatanganan tersebut.
“Kami ingin semua orang tahu, tanah ini telah diwakafkan oleh almarhum untuk kepentingan agama dan pendidikan. Tidak pernah dijual, tidak pernah diperjualbelikan. Ini bukan properti komersial,” bunyi pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Suara dari Istri Almarhum
Salah satu suara paling penting datang dari istri sah almarhum, yang juga merupakan bagian inti dari keluarga Wakif. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sepanjang hidupnya, almarhum Ir. H. Helly Hilman Rasjid telah dengan ikhlas menghibahkan tanah tersebut kepada seorang ulama karismatik, Kiyai Wan Yusuf Ma’mun Abdul Qohar.
“Almarhum suami saya tidak pernah punya niat menjual tanah itu. Justru, beliau merasa bahagia bisa mewakafkannya kepada Kiyai Wan Yusuf untuk kepentingan dakwah dan pendidikan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Untuk Pendidikan Umat
Tanah yang disengketakan ini terletak di kawasan Cimanganten, Kabupaten Garut, dengan luas mencapai 1.500 meter persegi. Berdasarkan data resmi, kepemilikan atas tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1248 atas nama almarhum Ir. Helly Hilman Rasjid.
Kini, lahan itu dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), sebuah lembaga yang aktif dalam mengelola pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Kepentingan Apa dan Siapa yang Bermain?
Pertanyaan besar pun muncul: jika tanah itu sudah diwakafkan dan digunakan untuk kepentingan sosial, kenapa masih bisa disengketakan?
Banyak pihak mulai curiga bahwa ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari celah hukum atau ketidakjelasan administrasi.
Keluarga Wakif pun tidak tinggal diam dan menyatakan akan melawan segala bentuk upaya pengaburan sejarah wakaf ini.
“Jangan ada yang coba-coba mengotak-atik tanah wakaf. Ini amanah akhirat, bukan proyek duniawi,” kata salah satu anggota keluarga dengan nada tegas.
Wakaf Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Soal Moralitas
Banyak tokoh masyarakat Garut juga mulai buka suara. Mereka mengingatkan semua pihak bahwa wakaf bukan sekadar persoalan dokumen atau bukti formalitas. Lebih dari itu, ini adalah soal moralitas, niat luhur, dan tanggung jawab sosial.
“Kalau wakaf sudah jadi ajang sengketa, berarti ada yang gagal memahami esensinya. Wakaf itu untuk membangun peradaban, bukan jadi rebutan kekuasaan atau kekayaan,” ujar Habib Rasyid, salah satu tokoh pemuda Garut.
Kisah ini belum berakhir. YBHM, para santri, warga sekitar, dan keluarga Wakif kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Mereka berharap kasus ini tidak berakhir pada “pencaplokan diam-diam” oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi mereka, tanah wakaf ini adalah simbol harapan, jejak pengabdian, dan ruang tumbuh generasi masa depan.
“Kami tidak akan diam. Tanah ini sudah jadi bagian dari napas kehidupan masyarakat Cimanganten. Menjual atau mengambilnya secara tidak sah, berarti mengkhianati amanah,” tutup pernyataan keluarga Wakif.
Warisan Tak Selalu Uang, Kadang Berupa Keikhlasan
Sengketa tanah wakaf ini seolah mengingatkan kita semua bahwa harta yang ditinggalkan tak selalu tentang nominal, tapi kadang tentang nilai.
Tentang niat baik yang berusaha dilestarikan. Tentang cinta pada umat yang diwujudkan dalam sepetak tanah penuh berkah. (***)